Negara kita telah berikrar bahwa negara kita adalah “Negara Hukum”. Tentulah tidak sembarangan kita sebagai sebuah negara menyebut negara kita adalah Negara Hukum. Segala konsekuensinya tentulah sudah di perhitungkan dengan sangat matang dan komprehensif.
Warga negara akan memperoleh hak-hak hukumnya dalam mengarungi bahtera kehidupan yang kian hari kian kompleks ini. Dalam memperoleh kepastian hukum warga negara juga dijamin oleh peradilan yang telah dipersiapkan segala perlengkapan dan jaminan hukumnya, termasuk negara menjamin tidak akan ada intervensi dari pihak manapun saat warga negara mencari keadilan dan memastikan kepastian hukum. Kalaupun harus ada intervensi, negara telah menyiapkan segala kelengkapannya dengan legal dan sah berikut semua perangkat aturan mainnya.
Sebagai sebuah Negara Hukum tentulah kita harus konsisten dengan segala atribut dan varian-variannya, dimana salah satunya adalah mengedepankan “Kepastian Hukum” dalam tatanan bermasyarakat dan bernegara kita. Dengan adanya kepastian hukum akan ada jaminan bagi seluruh warga negara untuk memperoleh perlakuan yang sama dimuka hukum. Namun sayang, dalam prakteknya masih ada pihak-pihak yang melakukan intervensi dengan jalan tidak halal dalam proses warga negara yang sedang mencari keadilan dan kepastian hukum di jalur legal yaitu di badan peradilan. Tentu ini sangat di sayangkan, hal serupa dan sejenis seharusnya tidak lagi terjadi saat kita sama-sama menyadari bahwa sebagai sesama anak bangsa kita harus saling mendukung demi tegaknya “Negara Hukum” yang telah kita sepakati bersama.
MAHALNYA SEBUAH KEPASTIAN HUKUM
Rp80,000
+ Free ShippingNegara kita telah berikrar bahwa negara kita adalah “Negara Hukum”. Tentulah tidak sembarangan kita sebagai sebuah negara menyebut negara kita adalah Negara Hukum. Segala konsekuensinya tentulah sudah di perhitungkan dengan sangat matang dan komprehensif.
Warga negara akan memperoleh hak-hak hukumnya dalam mengarungi bahtera kehidupan yang kian hari kian kompleks ini. Dalam memperoleh kepastian hukum warga negara juga dijamin oleh peradilan yang telah dipersiapkan segala perlengkapan dan jaminan hukumnya, termasuk negara menjamin tidak akan ada intervensi dari pihak manapun saat warga negara mencari keadilan dan memastikan kepastian hukum. Kalaupun harus ada intervensi, negara telah menyiapkan segala kelengkapannya dengan legal dan sah berikut semua perangkat aturan mainnya.
Sebagai sebuah Negara Hukum tentulah kita harus konsisten dengan segala atribut dan varian-variannya, dimana salah satunya adalah mengedepankan “Kepastian Hukum” dalam tatanan bermasyarakat dan bernegara kita. Dengan adanya kepastian hukum akan ada jaminan bagi seluruh warga negara untuk memperoleh perlakuan yang sama dimuka hukum. Namun sayang, dalam prakteknya masih ada pihak-pihak yang melakukan intervensi dengan jalan tidak halal dalam proses warga negara yang sedang mencari keadilan dan kepastian hukum di jalur legal yaitu di badan peradilan. Tentu ini sangat di sayangkan, hal serupa dan sejenis seharusnya tidak lagi terjadi saat kita sama-sama menyadari bahwa sebagai sesama anak bangsa kita harus saling mendukung demi tegaknya “Negara Hukum” yang telah kita sepakati bersama.
Nama Penulis : Dr. ZULPIKAR, S.KOM S.E S.H M.M M.IP M.H
Nama Penerbit : CV Elba Sejahtera Group
Jumlah Halaman : 206 Halaman
Ukuran : A5 (14 X 21) cm
ISBN : 978-634-05-2522-9





Ulasan
Belum ada ulasan.